Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) melalui anggota Bawaslu Minsel Alfred Sengkey menekankan pentingnya mewaspadai praktik politik uang menjelang Pemilu. Seruan ini bertujuan untuk menjaga integritas dan kualitas demokrasi di daerah tersebut.
Politik uang, atau pemberian uang atau barang kepada pemilih dengan maksud memengaruhi pilihan mereka, adalah pelanggaran serius dalam proses demokrasi. Bawaslu mengingatkan bahwa praktik ini dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemilu, menciptakan ketidakadilan dalam kompetisi politik, dan menghasilkan pemimpin yang tidak benar-benar dipilih berdasarkan kualitas dan visi mereka.
Sebagai langkah pencegahan, Bawaslu Minsel mendorong masyarakat untuk:
1. Melaporkan pelanggaran: Segera melaporkan indikasi politik uang kepada Bawaslu atau pihak berwenang lainnya.
2. Meningkatkan kesadaran: Mengedukasi diri dan orang lain mengenai dampak negatif politik uang.
3. Menolak segala bentuk pemberian: Tidak menerima tawaran uang atau barang dari peserta pemilu atau pihak yang mewakili mereka.
Selain itu, Bawaslu juga memperingatkan bahwa pelaku politik uang, baik pemberi maupun penerima, dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan pemilu yang bersih dan adil.
Jika Anda memerlukan informasi lebih rinci mengenai langkah yang dilakukan Bawaslu Minsel atau ingin mengetahui mekanisme pelaporan, saya bisa membantu mencarikannya.
0 Komentar
Bagaimana Komentar Anda?