Bawaslu Minut melantik 352 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) se Kabupaten Minahasa Utara yang akan bertugas dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak pada tanggal 27 November 2024, Rabu (06/11/24).
Dalam sambutannya Ketua Bawaslu Minut Rocky M. Ambar meminta agar Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) bekerja sesuai aturan dan memperhatikan setiap tugas dan tanggung jawabnya.
” Selamat bergabung kepada 352 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang akan bertugas pada pelaksanaan pesta demokrasi pilkada 2024. Tugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) adalah untuk memastikan proses pemungutan suara dan perhitungan suara berjalan dengan baik,” kata Ambar.
Ambar juga menambahkan, Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) wajib melakukan pencegahan terhadap dugaan pelanggaran selama pemilihan sambil melakukan pengawasan tahapan pemungutan suara dan perhitungan suara.
“Selain itu mengawasi pergerakan hasil perhitungan suara, melakukan pengawasan terhadap penerimaan laporan atau temuan dugaan pelanggaran saat penyelenggaraan pilkada serta menyampaikan laporan atau temuan dugaan pelanggaran pada proses pungut hitung kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu kelurahan atau desa,” tandas Ambar.
0 Komentar
Bagaimana Komentar Anda?