Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) Heddy Lugito, Jumat 8 November 2024 di Jakarta melantik Tim Pemeriksa Daerah (TPD) se Indonesia berdasarkan Keputusan Ketua DKPP Nomor 96.DA/SK/K.DKPP/SET-03/XI/2024 tentang Pengangkatan Tim Pemeriksa Daerah Periode Tahun 2024-2025.
Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara Donny Rumagit, S.TP., SH unsur Bawaslu Sulut dan Presly Prayogo, SH., MH unsur masyarakat. Selain Rumagit dan Prayogo, Zulkifly Densi unsur Bawaslu Sulut, Anggota KPU Sulut Meidy Yafeth Tinangon, Awaluddin Umbola sebagai TPD unsur KPU Provinsi Sulut, dan Anis Toma unsur masyarakat.
Mengucap syukur karena telah dilantik sebagai Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulawesi Utara, tentunya dengan kepercayaan yang telah diberikan maka saya akan menjalankannya dengan sebaik-baiknya. ungkap Prayogo
Selain itu memastikan kerja-kerja Penyelenggara Pemilu dalam hal ini Bawaslu dan KPU yang ada di tingkat Provinsi maupun yang ada di tingkat Kabupaten/Kota dalam melaksanakan tugas kerja pada tahapan Pilkada 2024 yang sementara berlangsung sudah sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. tegas Prayogo
Lanjut Prayogo Penyelenggara Pemilu diharapkan senantiasa memegang teguh integritas, dan profesionalitas di dalam menjalankan tugas kerja, KPU sebagai pelaksana teknis, dan Bawaslu dalam melakukan fungsi pengawasan pada setiap tahapan Pilkada.
Tim Pemeriksa Daerah (TPD) yang baru dilantik bertugas membantu DKPP RI untuk melakukan sidang pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu di daerah Provinsi Sulawesi Utara.
Tim Pemeriksa Daerah (TPD) terdiri dari 3 unsur yaitu unsur Bawaslu, unsur KPU, dan unsur masyarakat. Usai dilantik Tim Pemeriksa Daerah mengikuti pembekalan melalui materi yang disampaikan oleh Pimpinan Bawaslu RI, Ketua KPU RI, serta Anggota DKPP RI.
0 Komentar
Bagaimana Komentar Anda?