MANADO-KPU telah menetapkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota se-Sulut. Dan saat ini sesuai jadwal pasangan calon diperbolehkan untuk melaksanakan kampanye. Namun dalam tahapan ini, ada rambu-rambu yang harus dipatuhi.
Berikut ketentuan mengenai larangan kampanye Pilkada 2024 terdapat dalam pasal 57 ayat (1) PKPU Nomor 13 Tahun 2024. Dalam ayat tersebut, dijelaskan bahwasanya larangan-larangan kampanye Pilkada 2024 meliputi:
1. Mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Menghina seseorang berdasarkan, agama, suku, ras, golongan, calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon walikota, calon wakil walikota, dan/atau partai politik.
3. Melakukan kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat.
4. Menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan, atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perseorangan, kelompok masyarakat, dan/atau partai politik.
5. Mengganggu keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum.
6. Mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintahan yang sah.
7. Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye.
8. Menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah dan pemerintah daerah.
9. Menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan.
10. Melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki dan/atau dengan kendaraan di jalan raya.
11. Melakukan kegiatan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. (jek/*)
0 Komentar
Bagaimana Komentar Anda?