Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara Waldi Mokodompit, S.Pd bersama staf Anita Kamagi dan Olivia Roringpandey menyerahkan laporan akhir Gakkumdu ke Kantor Bawaslu Republik Indonesia didampingi Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara, Koordinator Divisi Penangan Pelanggaran, Data dan Informasi Zulkifli Densi, Kabag Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa dan Hukum, Yenne Janis, SH, Jumat (19/07/2024).
Laporan akhir Gkkumdu Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara di terima langsung oleh Dr. Bachtiar Baetal, SH.MH, Kordinator Tenaga Ahli Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Republik Indonesia.
Bachtiar, meminta para Pengawas Pemilu se Indonesia untuk menjaga kualitas demokrasi dan memberi solusi bagi setiap persoalan yang dihadapi.
“Mari kita jaga kualitas demokrasi dengan menegakkan hukum yang efektif melalui jajaran Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu. Se Indonesia. Divisi ini yang tidak boleh berhenti berfikir, tidak boleh berhenti mencarikan solusi,” pesan Bachtiar.
Bawaslu sebagai pelaksana Undang Undang bertugas mengawasi seluruh tahapan pemilihan dan mampu menghadirkan solusi dalam setiap permasalahan yang dihadapi, karena sesungguhnya kharakteristik dari divisi penanganan pelanggaran adalah cepat merespon setiap permasalahan yang dihadapi dari waktu ke waktu.
0 Komentar
Bagaimana Komentar Anda?