- by david hall
- 3 hari yang lalu
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara Waldi Mokodompit, S.Pd mengikuti Rapat Kerja Strategi Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Wilayah Sulawesi, Nusa Tenggara, Bali dan Maluku yang bertempat di Hotel Claro Kendari Senin, 15 Juli s/d 18 Juli 2024.
Rapat Kerja ini dibuka secara langsung oleh Kepala Biro Fasilitasi Penanganan Pelanggaran Bawaslu RI Ibu Yusti Erlina, dan pada kesempatan itu Ia mengatakan bahwa kita Divisi Penanganan Pelanggaran tidak bisa berhenti berfikir.
Selain itu ia juga menyentil terkait dengan mutasi jabatan yang dilakukan kepala daerah, telah melewati batas waktu yang di amanahkan undang-undang.
Sementara pada kesempatan yang sama Koordinator Tenaga Ahli Bawaslu RI, Dr Bachtiar Baetal, SH., MH menegaskan posisi Bawaslu sangat strategis, sehingga tentunya Bawaslu punya kewajiban untuk mewujudkan keadilan Pemilu.
Pemilihan pasti persoalan lebih kompleks karena pertarungan di Pilkada dan paradigma penanganan pelanggaran berbeda sehingga perlu disatukan persepsi.
Begitu juga terkait pemaknaan pasal-pasal pidana, yang masih banyak Multi tafsir. Sehingga Bawaslu harus memahami regulasi secara komprehensif, Kita wajib wujudkan integritas pemilihan.
[20:44, 20/08/2024] 🇮🇩Eldrik Madalis Mamonto🇮🇩: Ketua Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara Rocky M. Ambar, SH., LL.M., M.Kn mengikuti Rapat Kerja Teknis Nasional Penanganan Permohonan Informasi Publik pada Pemilihan kepala daerah tahun 2024 Gelombang 2 yang dilaksanakan di Mercure Hotel Ancol Jakarta Kamis 11 Juli s/d 13 Juli 2024.
Kegiatan ini dibuka oleh Koordinator Tenaga Ahli Bawaslu RI, Dr Bachtiar Baetal, SH,MH., Kegiatan di awali dengan penyajian materi dari narasumber Anggota Komisi Inomasi Pusat, Syawaludin Henny Widyaningsih mantan Angota Komisi Inomasi Pusat. Bpk Suhendar Selaku Akademisi.
Hari kedua di lanjutkan dengan simulasi permohonan Informasi di setiap kelas’ oleh. Narasumber Bapak Fajar Saka manatan Anggota Bawaslu provinsi Jawa Tengah Tahun 2019 -2023 Dimana simulasi di ajarkan bagaimana melayani jika ada permintaan informasi publik. Selain itu juga diajarkan bagaimana cara menangani jika ada keberatan dari pemohon informasi dan jika ada keberatan sengketa informasi publik dari pemohon.
Dalam acara penutupan Kegiatan Ketua panitia Dr.Bachtiar Baetal.SH., MH mengatakan semoga materi yang di dapat selama kegiatan Rapat Kerja Teknis Nasional Penanganan Permohonan Informasi Publik pada Pemilihan kepala daerah tahun 2024 Gelombang 2 untuk di praktekkan dalam pelayanan informasi di daerah masing masing sekaligus menutup rangkaian kegiatan.
0 Komentar
Bagaimana Komentar Anda?