MANADO-Lahan pekuburan Arimatea GMIM Kristus Manado digugat oleh ahli waris Samuel Manopo. Dan saat Ini, sidang di Pengadilan Negeri (PN) Manado sedang berjalan. Pada Selasa (11/06) lalu, pihak ahli waris kecewa karena pihak GMIM Kristus hanya mengirim perwakilan yang dikuasakan untuk mewakili.
Karena itu ahli waris merasa keberatan dan menolak ketika hakim PN Manado meminta untuk diadakan mediasi. Menurut kuasa ahli waris, Ferdinand Laurens, BPMJ GMIM Kristus tidak memiliki itikad baik dan terkesan menganggap gugatan ahli waris Samuel Manopo mengada-ada.
"Kami berpendapat pihak GMIM Kristus anggap gugatan kami mengada-ada. Jadi waktu sidang pada hari Selasa, hakim PN meminta diadakan mediasi, tetapi bagaimana kami akan melakukan mediasi sedangkan yang hadir di sidang bukan prinsipal (perwakilan BPMJ) GMIM Kristus. Meski yang mewakili sudah mendapat surat kuasa dari GMIM Kristus tetapi mereka tidak bisa memutuskan," ucap Ferdinand.
"Jadi sidang selanjutnya kami akan menunjukan dipersidangan bahwa tanah yang digunakan sebagai lahan pekuburan oleh GMIM Kristus itu adalah salah bukan milik pengelola pekuburan Arimatea GMIM Kristus. Kami punya bukti kuat bahwa tanah itu tidak pernah diperjualbelikan oleh Samuel Manopo dan ahli waris, jadi kami tidak mengada-ada mengajukan gugatan tanpa bukti. Intinya kami sudah berupaya untuk melakukan mediasi, tetapi karena tidak ada respon positif maka kita akan lanjut berproses di pengadilan," sambung Ferdinand.
Sebelumnya. Sebagaimana disampaikan oleh kuasa ahli waris, Ferdinand Laurens. Tanah atau lahan tersebut tidak pernah diperjual belikan oleh Samuel Manopo maupun ahli waris. Oleh karena itu ahli waris mengambil langkah hukum kepada para pihak yang telah menggunakan lahan tersebut tanpa seijin dari ahli waris.
"Sebenarnya kami punya itikad baik sebelum menggugat ke pengadilan kami telah tiga kali melayangkan somasi tapi tidak ditanggapi oleh pihak BPMJ maupun pengelola pekuburan Arimatea GMIM Kristus. Selama ini pemakaian lahan pekuburan itu tidak pernah meminta ijin ahli waris," sebut Laurens.
Laurens juga menjelaskan bahwa tanah tersebut tercatat di register Desa Kairagi atas nama Samuel Manopo, dan dalam keterangan tanah itu belum pernah pindah tangan atau dijual kepihak manapun.
Dilain pihak awak media ini telah berusaha melakukan konfirmasi dengan BPMJ GMIM Kristus pada beberapa waktu lalu. Namun belum berhasil ditemui. (tre)
0 Komentar
Bagaimana Komentar Anda?