Selasa, 15 Oktober 2024
MenPAN-RB: ASN Jadi Makelar Proyek Bisa Dipecat

Foto: MenPAN-RB, Abdullah Azwar Anas. (dok)

MenPAN-RB: ASN Jadi Makelar Proyek Bisa Dipecat



JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas menegaskan, tidak akan memberikan toleransi kepada Aparatur Sipil Negara yang ikut bermain, menjadi makelar atau broker proyek, baik itu APBD maupun APBN. Mereka yang terbukti akan diberi sanksi tegas sampai pemecatan selain itu ASN tersebut harus menjalani proses hukum.

“Laporkan pada kami jika ada ASN yang ikut bermain proyek. Bagi yang terbukti tentu akan ditindak dan diberikan sanksi tegas, harus disertai bukti-bukti yang benar, pasti kami tindaklanjuti, tidak ada aturan yang membenarkan ASN itu jadi makelar proyek, pasti dipecat dan diproses secara hukum," tegas MenPAN-RB.

Abdullah mengingatkan, tugas seluruh ASN adalah memberikan pelayanan agar pelaksanaan proyek tersebut terlaksana dengan baik dan berkualitas. Bukan ikut-ikutan main proyek.

“Jelas ada aturan larangan ASN bermain proyek sudah ada. Bagi yang melanggarnya pasti akan kami berikan sanksi tegas. Pokoknya, siapapun harus ikut mengawasinya, masyarakat jangan ragu lapor ke bupati, walikota, gubernur atau kepada kami, silahkan juga ke aparat penegak hukum kejaksaan dan kepolisian biar nanti diproses,” ujarnya mengingatkan kembali.

Menurut dia, larangan ASN tersebut sudah jelas disebutkan oleh peraturan pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang displin PNS pada pasal 4 ayat 2 terdapat 15 poin yang berisi larangan bagi PNS yang memanfaatkan APBD atau APBN.

“Nah, dalam PP Nomor 53 tahun 2010 tersebut sudah jelas. ASN dilarang untuk bermain proyek. Untuk sanksi terberat mulai penurunan tidak dinaikan pangkat selama 3 tahun, pembebasan dari jabatan dan diberhentikan dari ASN,” tandas Abdullah. (tri/*)

baca juga

Mari Jo Torang Ba Daftar Jadi Pengawas TPS
  • by david hall
  • 1 minggu yang lalu
Mari Jo Torang Ba Daftar Jadi Pengawas TPS

0 Komentar

Bagaimana Komentar Anda?