Selasa, 15 Oktober 2024
Tolak Relokasi, Negeri Adat Danowudu Menggugat

Foto: Pemasangan baliho dan pendudukan lokasi sebagai bentuk penolakan masyarakat Danowudu. (dok)

Tolak Relokasi, Negeri Adat Danowudu Menggugat



BITUNG-Rencana pemindahan warga yang berdomisili di Kelurahan Pinasungkulan ke  lokasi di perkebunan Talikuran Kelurahan Danowudu mendapat penolakan keras dari masyarakat. Mereka menyebut dalam proses tersebut, masyarakat adat termasuk beberapa pemangku adat sama sekali tidak dilibatkan.

Alasan lain lokasi yang akan menjadi pemukiman baru itu merupakan daerah resapan yang didalamnya terdapat mata air yang dijaga, dirawat dan dikonsumsi oleh masyarakat adat danowudu khususnya dan kota bitung umumnya. Sehingga sangat jelas sesuai aturan yang berlaku tidak diperkenan dijadikan lokasi pemukiman.

Pemangku adat Danowudu, James Sangian mensinyalir  jual beli lahan di perkebunan Talikuran diduga dilakukan secara sepihak. 

"Saya dan masyarakat Danowudu menduga ini dilakukan secara sengaja. Bukan soal tanah itu milik siapa, tapi itu daerah resapan dan masuk tata ruang penghijauan. Kalau jadi ada relokasi di tempat itu bagaimana dengan nasib kami dan anak cucu kedepan. Ada apa, kenapa proses pembelian dan peruntukan tanah di Perkebunan Talikuran dilakukan tanpa  sepengetahuan masyarakat adat terlebih dewan adat Danowudu," ucap James.

James menduga ada permainan oleh PT MSM, TTN dan Pemerintah Kota Bitung dalam pembelian tanah di Perkebunan karena hanya melibatkan ketua dan sekretaris pemangku adat.

"Kami kecewa, karena dibohongi. Awalnya disebut akan jadi lokasi wisata, namun belakangan berubah menjadi tempat relokasi warga Kelurahan Pinasungkulan. Saya menerima informasi  pembelian untuk tanah itu dibeli oleh pihak PT MSM TTN dengan nilai Rp 100 ribu per meter namun yang sampai ditangan pemilik tanah kenapa Rp 9500 rupiah saja," ucap James.

Lanjut James,  salah satu pendiri pemangku adat.  Sebagian besar pemangku adat menolak relokasi itu. Karena bagi mereka jika dilakukan akan merugikan masyarakat Danowudu. James juga meminta penjelasan terkait pembebasan lahan yang dilakukan oleh Lodewijk Kiroyan selaku ketua pemangku adat dan Sekretaris Pemangku adat Terry Lomboan.

"Apa yang diduga dilakukan oleh Kiroyan dan Lomboan  ini telah memicu keresahan di masyarakat. Sebagai sala satu pendiri pemangku adat Danowudu saya tidak setuju dengan tindakan Ketua dan Sekretaris Pemangku Adat dan saya menyarankan mereka berdua mengundurkan diri sebagai Ketua dan Sekretaris pemangku adat Danowudu," sembur James.

James tegas menyebut, tugas pokok dan fungsi pemangku adat adalah menjaga, melindungi, melestarikan aset-aset yang ditinggalkan oleh tua-tua atau timani negeri Danowudu. 

"Kita punya tugas pokok dan fungsi selaku pemangku adat. Ada juga AD/ART yang tertuang bagi pemangku adat Danowudu. Jadi sekali lagi saya menolaknya dengan alasan yang sudah disebutkan tadi. Pada rapat umum beberapa waktu lalu masyarakat Danowudu dengan tegas menolak adanya pemukiman. Jika ini berlanjut maka akan ada gerakan Masyarakat Adat Danowudu Menggugat, kita siap berproses secara hukum. Jadi penolakan ini semata demi kebaikan seluruh masyarakat Danowudu," tutup James. (jek)

baca juga

Mari Jo Torang Ba Daftar Jadi Pengawas TPS
  • by david hall
  • 1 minggu yang lalu
Mari Jo Torang Ba Daftar Jadi Pengawas TPS

0 Komentar

Bagaimana Komentar Anda?